kejagung sita uang 11,8 trilun kasus cpo

Korporasi yang mengembalikan uang itu tergabung dalam Wilmar Group. Lima korporasi tersebut yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa uang itu disetor oleh lima terdakwa korporasi tersebut melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus Bank Mandiri dalam dua kali penyerahan, yakni pada 23 Mei dan 26 Mei 2025.
Kita kan mau sampaikan ke publik, bahwa kami sudah melakukan penyitaan terhadap pengembalian kerugian keuangan negara. Makanya, karena tidak cukup tempat dan faktor keamanan, kami pertimbangkan, kalau nanti Rp 11,8 triliun itu kita display-kan semua, wah mungkin tempatnya ini enggak cukup